Labels:

Hikmah Disyariatkan Pernikahan

Menikah adalah perintah Allah dan Rasul-Nya. Orang yang menikah dengan niat melaksanakan perintah Allah Ta'ala dan Rasul-Nya berarti dia telah melakukan satu amal ibadah. Dia berhak mendapatkan keberkahan dan pahala dari amalnya itu. Hikmah disyariatkan pernikahan adalah sebagai berikut:

1. Sarana untuk menyalurkan hasrat biologis kepada lawan jenis.

2. Sarana yang paling baik untuk mendapatkan keturunan. 

3. Sarana untuk menyalurkan rasa kasih sayang sebagai seorang ayah dan ibu terhadap anak-anaknya. 

4. Menumbuhkan perasaan untuk merawat anak dan mendorongnya untuk bersemangat menjadi orang tua yang berwibawa. 

5. Membagi pekerjaan antara suami dan istri dengan pembagian yang baik. Istri mengerjakan pekerjaan rumah, merawat anak dan bertanggung jawab terhadap hal itu, sedangkan suami mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan keluarga. 

6. Menumbuhkan rasa saling mencintai dan ikatan keluarga.

0 comments:

 
Lautan Tintaku © 2012 | Designed by Canvas Art, in collaboration with Business Listings , Radio stations and Corporate Office Headquarters